Pada Tahun 2017 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi KempanRB membuka kesempatan kepada putraputri lulusan Sekolah Menengah Umum (SMU) sederajat untuk mengikuti seleksi menjadi siswa/taruna (mahasiswa) pada Kementerian/Lembaga yang mempunyai Lembaga Pendidikan Ikatan Dinas (LPID).
Berdasarkan Pengumuman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan) Nomor 125/S.SM.01.00/2017 tentang Penerimaan Calon Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Pada Kementerian/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017, Kemenpan membuka kesempatan bagi 8.348 kursi calon taruna atau siswa baru (mahasaiswa). Kedelapan LPID, yakni sebagai berikut:
PENGUMUMAN TENTANG PENERIMAAN CALON SISWA-SISWI/TARUNA-TARUNI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MEMPUNYAI LEMBAGA PENDIDIKAN KEDINASAN TAHUN 2017 |
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN akan membuka kesempatan untuk 4.920 siswa, sedangkan Istitut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dengan 1689 kursi, Sekolah Tinmggi Ilmu Statistik (STIS) yang membuka 600 kursi, Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang mencari 165 calon siswa/taruna. Selain itu 124 calon taruna STIN, 100 untuk STSN dan 250 orang untuk Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG).
Penerimaan calon siswa-siswi sekolah kedinasan tahun 2017 ini tertuang dalam Pengumuman No: 125/S.SM.01.00/2017 tanggal 1 Maret 2017 Tentang Penerimaan Calon Siswa-siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian Lembaga/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmadji.
PENGUMUMAN TENTANG PENERIMAAN CALON SISWA-SISWI/TARUNA-TARUNI PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA YANG MEMPUNYAI LEMBAGA PENDIDIKAN KEDINASAN TAHUN 2017 |
Kepada warga masyarakat, khususnya yang berniat melakukan pendaftaran, Setiawan mengingatkan agar benar-benar cermat dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Sebab untuk bisa mendaftar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan NIK Kartu Keluarga. Kalau tidak cocok antara keduanya, otomatis akan ditolak.
Ditambahkan, pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu sekolah ikatan dinas. “Kalau ada yang memaksakan, maka yang bersangkutan akan gugur secara otomatis,” tegasnya.
Seperti halnya tahun lalu, setelah melalui pendaftaran secara online di portal www.panselnas.id, seleksi dilakukan secara bertahap di kementerian/lembaga masing-masing. Ada yang melakukan seleksi sebelum atau sesudah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT). “Misalnya ada yang melakukan tes kesamaptaan, dan lain-lain. Itu kita serahkan ke masing-masing kementerian/lembaga,” ujar Setiawan yang didampingi Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Arizal.
Hal yang sedikit berbeda dengan tahun lalu, kali ini pemerintah memungut biaya sebesar Rp 50.000 per peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dengan menggunakan sistem CAT. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran selain biaya tes SKD, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG). “Pengaturan biaya pendaftaran lain dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga,” imbuh Deputi SDM.
Ditegaskan, hanya peserta yang telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang dapat mengikuti pendidikan. Sedangkan pengangkatan menjadi CPNS baru dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan dan memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan kedinasan bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga bersangkutan dan pemda yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD. Tetapi semua itu berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Setiawan mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan calon siswa/taruna pada 8 sekolah kedinasan ini. “Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Jadi jangan percaya calo,” tegas Setiawan.
Calon peserta seleksi hanya dapat mengikuti proses pendaftaran di Portal http://www.panselnas.id/ dan wajib mempunyai alamat surat elektronik (email) yang masih berlaku.
Baca Juga Info Lainnya:
1. Informasi Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2017/2018 (Klik disini)
2. Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Ilmu Statistik STIS (Klik disini)
3. Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Sandi Negara STSN. Tahun 2017/2018 (Klik disini)
4. Informasi Pendaftaran Akademi Imigrasi (AIM) Tahun 2017/2018, (Klik disini)
5. Informasi Pendaftaran Akademi ilmu pemasyarakatan (AKIP), Tahun 2017/2018 (Klik disini)
6. Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) Tahun 2017/2018, Klik Disini
7 . Informasi Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2017/2018 (Klik disini)
8. Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Transportasi Darat atau (STTD) Kementerian Perhubungan Tahun 2017/2018 (Klik disini)
9. Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelejen Negara STIN, KlikDisini loading...