PEDOMAN LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN (INOBEL) SMP TAHUN 2017

PEDOMAN LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN GURU SMP TAHUN 2017
Guru sebagai  pendidik  dan  pengajar  mengemban tugas  utama  mendidik,  mengajar, membimbing,  mengarahkan,  melatih,  menilai,  dan  mengevaluasi  peserta  didik  termasuk peserta didik di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Agar guru SMP dapat melaksanakan tugasnya secara optimal, guru SMP wajib melakukan inovasi pembelajaran dalam rangka peningkatan  mutu  pendidikan  yang  berdampak  positif  terhadap  peningkatan  mutu pendidikan nasional.

Sejatinya,  upaya  peningkatan  mutu  pendidikan di  SMP dapat  dilaksanakan  melalui berbagai  cara.  Salah  satu  di  antaranya,  yaitu  melalui  perlombaan  Karya  Inovasi Pembelajaran (Inobel) bagi guru SMP. Pelaksanaan perlombaan tersebut merupakan ajang kompetisi  inovasi  pembelajaran bagi  guru  SMP,  baik dalam hal pendekatan,  model, metode, strategi, maupun media pembelajaran untuk  memecahkan masalah pembelajaran. Suatu inovasi yang dapat membantu memecahkan permasalahan pembelajaran diharapkan dapat meningkatkan mutu  proses dan hasil belajar siswa. Melalui perlombaan ini, karya-karya  inovasi  pembelajaran  yang  terpilih  dapat dimanfaatkan sebagai rujukan  bagi guru SMP dalam peningkatan mutu pembelajaran.

Pedoman Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2017  ini diharapkan  dapat menjadi  acuan  bagi  panitia  penyelenggara,  tim penilai/juri, satuan  pendidikan, Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota,  Dinas  Pendidikan Provinsi, dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga  Kependidikan  (GTK),  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melaksanakan  Perlombaan  Karya  Inovasi Pembelajaran bagi  guru  SMP  secara efektif dan efisien.

Sasaran  kegiatan Perlombaan  Karya  Inovasi  Pembelajaran  bagi  Guru  SMP  Tingkat Nasional  Tahun 2017 sesuai Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP  Tahun 2017  adalah  guru  SMP  di  seluruh wilayah  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia, yang mencakup guru:
1.  Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
2.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
3.  Bahasa Indonesia
4.  Matematika
5.  Ilmu Pengetahuan Alam
6.  Ilmu Pengetahuan Sosial
7.  Bahasa Inggris
8.  Seni Budaya
9.  Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan
10. Prakarya
11. Muatan Lokal
12. Bimbingan dan Konseling

Ruang  lingkup  kegiatan Perlombaan  Karya  Inovasi  Pembelajaran bagi  Guru  SMP Tingkat Nasional Tahun 2017 sesuai Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP  Tahun 2017 berisi  tentang pengalaman  pembelajaran/layanan terbaik yang merupakan hasil inovasi/hal-hal baru/pembaruan dalam model, pendekatan, strategi, metode,dan media pembelajaran untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dan hasil belajar siswa. Hasil inovasi dituangkan dalam bentuk naskah yang dikirim dalam jaringan (daring) melalui laman http://www.kesharlindungdikdas.id

Perlombaan  Karya  Inovasi  Pembelajaran Guru  SMP ini  ditujukan  untuk  guru  dalam 3 bidang lomba, yaitu:
1.  Guru  mata  pelajaran  yang  melakukan  inovasi  di  bidang  Matematika  dan  Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) menggunakan kode MIPA.
2.  Guru  mata pelajaran  yang  melakukan  inovasi  di  bidang  Ilmu  Pengetahuan  Sosial (IPS), PPKn,  Bahasa  (Bahasa  Indonesia,  dan  Bahasa  Inggris)  menggunakan  kode IPSPB.
3.  Guru  mata  pelajaran yang  melakukan  inovasi  di  bidang Seni  Budaya, Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan (Penjasorkes), Prakarya, Pendidikan  Agama dan Budi  Pekerti, Muatan  Lokal  (Mulok),  dan  guru  Bimbingan  Konseling  (BK)  yang melakukan inovasi di bidangnya menggunakan kode SORAK

Tema Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2017:  “Inovasi  Pembelajaran  sebagai  Upaya  Mewujudkan  Insan  Indonesia  Cerdas, Kreatif, Unggul, dan Berkarakter”  Adapun isi karya Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran mengacu pada kurikulum yang  berlaku  di  sekolah  terkait dengan  pendekatan,  metode,  model,  strategi,  dan  media pembelajaran.

Persyaratan Peserta Perlombaan  Karya  Inovasi  Pembelajaran  bagi  Guru  SMP  Tingkat Nasional  Tahun 2017 sesuai Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tahun 2017  
a.  memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
b.  melampirkan pindaian (scan) surat rekomendasi untuk mengikuti perlombaan dari atasan  langsung dan  tembusan  disampaikan kepada  Kepala  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota;
c.  memiliki  kualifikasi  akademik  minimal  Sarjana  (S-1)  atau  Diploma  4  (D-IV) dengan melampirkan pindaian fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh atasan;
d.  mengisi biodata secara daring (online);
e.  melampirkan pindaian surat keterangan sehat dari dokter;
f.  melampirkan  pindaian  surat  pernyataan keaslian  karya dan  karya  tersebut  tidak sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional dan internasional yang diselenggarakan  oleh Kemendikbud  dan  Instansi  lain  pada  tahun  2017;  (lihat Lampiran 3)
g.  melampirkan pindaian belum pernah menjadi Juara I, Juara II, dan Juara III pada perlombaan  tingkat  nasional  yang  diselenggarakan  oleh  Kemendikbud  dan Instansi lain tahun 2014 sampai dengan tahun 2016; (lihat Lampiran 3)
h.  melampirkan  pindaian surat  pernyataan  bahwa  karya  inovasi  pembelajaran tersebut  telah  didiseminasikan pada  teman  sejawat  yang  diketahui  oleh  kepala sekolah; (lihat Lampiran 3) 
i.  melampirkan  pindaian  surat  keterangan tidak  sedang tugas  belajar  yang  dibiayai Pemerintah; (lihat Lampiran 3)
j.  melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang mengajar di luar negeri;(lihat Lampiran 3)
k.  melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang menjabat kepala sekolah atau diusulkan sebagai kepala sekolah; (lihat Lampiran 3)
l.  melampirkan  pindaian  surat  keterangan  tidak  sedang diusulkan  pada  jabatan fungsional tertentu lainnya. (lihat Lampiran 3)

Persyaratan Karya
Karya yang diikutsertakan dalam Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SMP Tingkat Nasional Tahun 2017 harus memenuhi syarat sebagai berikut.
a. Bersifat individual;
b. Satu karya;
c. Orisinal;
d. Telah  diimplementasikan  pada  proses  pembelajaran/layanan  dan  sudah  ada hasilnya maksimal tiga tahun terakhir; 
e. Belum  pernah  diikutsertakan  dalam perlombaan  sejenis  baik  secara  nasional maupun internasional; dan
f.  Bukan  merupakan  karya  dalam  penyelesaian  tugas akhir  studi  (skripsi,  tesis, disertasi);
g. Karya  inovasi  berupa  media  atau  alat  peraga  pembelajaran,  diutamakan memanfaatkan bahan yang mudah didapat, efisien, dan ramah lingkungan;
h. Mudah diaplikasikan, didiseminasikan, dan direplikasi;
i.  Tidak  memuat  unsur pornografi  serta  tidak  bertentangngan  dengan  unsur  suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Catatan: Tiga persyaratan (c,  d,  dan  e) tersebut dinyatakan dengan  surat  pernyataan dan ditandatangani yang  bersangkutan di  atas kertas bermeterai  Rp6.000,00 (lihat Lampiran 3)

Persyaratan Naskah
a.  Naskah diketik mengikuti teknik dan sistematika penulisan yang ditentukan dalam Pedoman Perlombaan  Karya  Inovasi  Pembelajaran  Guru SMP  Tingkat  Nasional Tahun 2017  maksimal  40  halaman  dengan  spasi  1,5  dan  huruf:  Times New Roman, ukuran 12.
b.  Karya Inovasi Pembelajaran yang  dikirim  berupa naskah  atau  dokumen  tertulis dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft word 2003 atau 2007 dan pdf, dan diunggah secara daring dengan laman http://kesharlindungdikdas.id
c.  Bagi  daerah-daerah  yang  kesulitan  akses  internet  diperbolehkan  untuk mengirimkan  naskah dan  persyaratan dalam  bentuk softcopy,  menggunakan flashdisk, via  pos  ke  alamat:  Subdit Kesharlindung  Direktorat  Pembinaan  Guru Dikdas,  Gedung  D  Lt.  15,  Kompleks  Kemendikbud,  Senayan  Jl.  Jenderal Sudirman, Jakarta 10270

Selengkapnya silahkan download Juknis / Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMP  Tahun 2017 KLIK DISINI.

Nb.

Untuk Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SD  Tahun 2017 KLIK DISINI


Untuk Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru SMA/SMK  Tahun 2017 KLIK DISINI
loading...



LihatTutupKomentar