Pihak Istana Kepresidenan membenarkan bahwa Presiden Joko Widodo telah membatalkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor Nomor 23 Tahun 2017, yang mengubah jadwal sekolah menjadi 5 hari seminggu dan 8 jam per hari.
Rancangan peraturan presiden tengah disiapkan sebagai gantinya. Namun, pihak Istana masih belum bisa memastikan apakah perpres itu nantinya masih mengadopsi program sekolah 8 jam sehari.
"Permen tersebut tidak akan diberlakukan," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi kepada Kompas.com, Senin (19/6/2017).
"Yang pasti nanti bukan dalam bentuk permen lagi," ucap Johan.
Johan mengakui keputusan pembatalan ini diambil karena masukan yang disampaikan oleh masyarakat. Ia belum tau apakah peraturan baru yang disusun itu akan selesai sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Isi peraturan tersebut juga akan sangat tergantung dengan hasil evaluasi yang dilakukan.
Hal ini disampaikan Johan mengkonfirmasi pernyataan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin.
Ma'ruf dan Mendikbud Muhadjir sebelumnya dipanggil ke Istana, Jakarta, oleh Jokowi, Senin siang tadi. Usai pertemuan, Ma'ruf yang didampingi Muhadjir mengelar jumpa pers mengumumkan pembatalan tersebut.
"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.
Ma'ruf mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.
Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah. Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah.
"Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," ucap Ma'ruf.
Kata Mendikbud
Di lain pihak, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan bahwa ia tidak memutuskan program Penguatan Pendidikan Karakter secara sepihak.
Program yang mengubah jam sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari itu sudah disetujui dalam rapat kabinet terbatas di Istana.
Muhadjir lalu menunjukkan risalah rapat terbatas tanggal 3 Februari 2017 lalu.
"Jadi ratas itu memutuskan, Presiden menyetujui usulan Mendikbud terkait upaya mensinkronkan libur sekolah dengan libur pegawai, sehingga Sabtu dan Minggu dapat digunakan sebagai hari libur masyarakat untuk menikmati kekayaan budaya dan alam Indonesia," kata Muhadjir membacakan risalah ratas, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/6/2017).
Muhadjir pun menilai, apabila Jokowi hendak menyusun perpres baru untuk menggantikan permen yang dibuatnya, maka perpres itu harus tetap mengacu pada hasil ratas yang sudah disepakati bersama.
"Ini dirapatkan pada tanggal 3 Februari pukul 14.56. Jadi ini untuk klarifikasi. Jangan sampai saya dianggap jalan sendiri. Jadi saya ikuti apa yang diputuskan oleh ratas," tambah dia. (Sumber:http://nasional.kompas.com/read/2017/06/19/21033801/istana.benarkan.permen.soal.hari.sekolah.dibatalkan)
loading...